Mendagri Cabut Peraturan Daerah Pelarangan Miras


Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.

"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016). Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.

Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. Perda-Perda itu akan berorientasi pada prinsip itu.

"(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang di daerah pariwisata tetap diatur, peredarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh dijual ke anak di bawah umur," ujar Tjahjo. Hal tersebut mengkhawatirkan karena Yogyakarta baru saja digegerkan dengan tewasnya 10 warga Sleman akibat menenggak miras pada Ahad (15/5) lalu. "Kalau Perda Nomor 12 Tahun 2015 dicabut, akan kacau,'' kata Dewa.

Dewa menegaskan, akan terus berupaya meyakinkan Kemendagri bahwa perda tersebut penting karena tak ada payung hukum di Yogyakarta untuk pelarangan minuman oplosan. Ia optimistis Ditjen Otda bisa menerima alasan Pemda DIY dan membatalkan pencabutan perda. "Sudah ditandatangani (usulan pembatalan) oleh gubernur dan dikirim ke Kemendagri pada 10 Mei kemarin," ujar Kepala Biro Hukum Setda NTB Rusman

"Perda miras ini salah satu yang direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk dihapus. Kita akan perjuangkan tidak sampai demikian," ujar Kabag Hukum Pemkot Banjarmasin Lukman Fadlun, Selasa (17/5). Menurut dia, pemerintah kota sudah melayangkan surat ke Ditjen Otonomi Darah untuk meninjau kembali rekomendasi penghapusan. Pemkot berharap, perda bersangkutan cukup direvisi.

Lukman mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, setiap perda dibuat harus menyesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat. "Karena daerah kita masuk daerah otonom, muatan lokalnya harus kita kedepankan. Artinya, positif dan negatifnya harus dikaji betul," ujarnya.

0 Response to "Mendagri Cabut Peraturan Daerah Pelarangan Miras"

Posting Komentar